Jumat, 18 Juni 2010

HAK PESERTA DIDIK


1. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
2. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
3. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya;
4. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
5. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
6. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan   batas waktu yang ditetapkan.